Info Bimtek/ Diklat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Bimtek Keprotokolan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Bimtek/ Diklat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan


Bimtek KeprotokolanPeraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Dari pengertian tersebut Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan merupakan unsur terpenting dalam kegiatan/Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

Setiap negara memiliki aturan atau protokol sesuai kekhususan dari negara bersangkutan yang mencerminkan nilai kebangsaan, dituangkan dalam hukum positif. Mengingat pengaturan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sering melibatkan negara lain, maka pelaksanaan keprotokolan suatu negara harus menghormati norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat internasional.

Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara menunjuk seorang pejabat yang bertindak sebagai Kepala Protokol Negara (Chief of State Protocol) yang bertugas sebagai Koordinator tugas-tugas protokol negara. Kepala Protokol Negara secara resmi dijabat oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, sekaligus bertindak sebagai rujukan tertinggi keprotokolan, yang berkaitan
dengan Acara Kenegaraan, Acara Resmi, Konferensi Internasional, kunjungan Tamu Negara ke Indonesia, dan kunjungan Presiden/ Wakil Presiden ke luar negeri.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemenkeu RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022

Tinggalkan Balasan