Sektor pariwisata memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat terutama aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Dalam aspek ekonomi sektor pariwisata secara optimal mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar, sektor pariwisata juga berkontribusi peningkatan devisa dari kunjungan wisata manca Negara dan wisatawan lokal beserta komponen-komponennya.
Usaha peningkatan pelayanan sektor pariwisata bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tetapi tanggung jawab masyarakat dan seluruh stakeholders. Sangat banyak usaha-usaha yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta, terutama dalam bentuk pemberian informasi-informasi kepada wisatawan (domestic maupun luar negri) tentang kondisi wilayah yang kondusif. Sedangkan peran masyarakat (terutama disekitar lokasi wisata) cukup terlihat terutama menjaga kondisi kondusif diwilayah sekitar pariwisata. Disinalah peran masyarakat dirasa kurang optimal, masyarakat atau komunita disekitar lokasi wisata sebenarnya memiliki potensi yangsangat besar terutama dalam hal menjaga keberlanjutan keberadaan oyek wisata tersebut. Pelibatan masyarakat secara aktif dalam system aktivitas pariwisata tentu sajaakan memberi nilai lebih, nilai tambah baik bagi pemerintah, investor dan masyarakat.
Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan Retribusi Daerah. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai subsistem Pemerintah Negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah dan pelayanan.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Daerah Dan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame Guna Mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
Narasumber
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
jadwal bimtek pariwisata 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang…
Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan - Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan…
Training Teknik Menyusun Job Analysis Job Description dan Job Design Training Teknik Menyusun Job Analysis…
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi - Pembangunan infrastruktur di Indonesia baik dalam bentuk bangunan…
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD TA 2025-2029 Berdasarkan Inmendagri No.2 Tahun 2025 Bimtek Penyusunan RPJMD…
Training Fundamental Risk Management Training Fundamental Risk Management - Risk Management atau Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur…