Bimtek Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri No. 14 Tahun 2020
Konsiderans
a. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
b. bahwa nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Kependudukan, Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota dibantu kelompok jabatan fungsional. Pengangkatan, kualifikasi, kompetensi, pengembangan
karir, jumlah dan jenis jabatan fungsional ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih memahami hal di atas. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri No. 14 Tahun 2020.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri No. 14 Tahun 2020 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- BKN RI
- Kemenpan RB
- BPKP
- Tenaga Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
bimtek, info bimtek, info diklat, jadwal diklat, jadwal bimtek, info jadwal bimtek, info jadwal diklat, jadwal pelatihan, jadwal training, info pelatihan, info training, info jadwal pelatihan, info jadwal training, bimtek blud, jadwal bimtek blud, bimtek keuangan, jadwal bimtek keuangan, bimtek kepegawaian, jadwal bimtek kepegawaian, bimtek aset, jadwal bimtek aset, bimtek bmd, jadwal bimtek bmd, bimtek perpajakan, jadwal bimtek perpajakan, bimtek pbj, jadwal bimtek pbj, bimtek rumah sakit, jadwal bimtek rumah sakit, jadwal bimtek puskesmas, jadwal bimtek jakarta, jadwal bimtek bandung, jadwal bimtek yogyakarta, jadwal bimtek bali, jadwal bimtek malang, jadwal bimtek batam, jadwal bimtek surabaya, jadwal bimtek makassar, jadwal bimtek lampung, jadwal bimtek jambi, jadwal bimtek lombok, jadwal bimtek pekanbaru, jadwal bimtek medan, bimtek rsud, bimtek puskesmas,