Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2021 Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2021 Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2021 Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

APBD atau Anggarapn Pendapatan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan oleh pemeritah daerah di Indonesia. Jika APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah pusat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyusunan APBD disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBN dilakukan oleh otoritas daerah sesuati dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Tujuan utama dari APDB adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan daerah serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah. APDB juga bertujuan sebagai koordinator pembiayaan dalam pemerintahan daerah dan menciptakan transparasi dalam anggaran pemeritah daerah.

Alur penyusunan APBD adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
  2. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
  3. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.

Mengutip arahan Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya, bahwa rancangan kebijakan ABPN 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan penguatan reformasi.

“Pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan penerapan kenormalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mendukung pemulihan ekonomi”.

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 Tertuang Dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i)  untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2021 Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Info Jadwal Bimtek

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2021 Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemenkeu RI
  • BPKP
  • Tenaga Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

Tinggalkan Balasan