Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi
Berdasarkan UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 49 Ayat (2) bahwa tarif ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan. Lalu pada peraturan turunannya yaitu Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit Pasal 6 Ayat (2) lebih ditegaskan lagi yaitu bahwasanya tarif layanan ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan (Unit Cost) pembiayaan.
Tarif sendiri merupakan penjumlahan antara Biaya Sarana atau Jasa Sarana (Istilahnya mungkin kurang tepat kalau disebut JASA) yang dihitung berdasarkan Biaya Satuan dan ditambah Jasa Pelayanan. Sehingga Jasa Pelayanan adalah salah satu komponen tarif (Tarif = Biaya Sarana + Jasa Pelayanan). Prinsip biaya satuan adalah menghitung SETIAP biaya per jenis layanan atau sering disebut Fee For Services (FFS). Sehingga tarif yang dihasilkan dari perhitungan biaya satuan adalah Tarif Fee For Services.
Salah satu prinsip pembagian jasa pelayanan adalah No Work No Pay yang bermakna bahwa pembagian jasa pelayanan harus secara Fee For Services. Sehingga kesimpulannya adalah antara tarif biaya satuan Rumah Sakit dengan jasa pelayanan sama-sama bersifat Fee For Services yang berarti sejalan sehingga tidak ada masalah dalam hal ini. Karena untuk membagi jasa pelayanan yang berdasarkan tarif biaya satuan tetap menggunakan kaidah Fee For Services.
Padahal pada era JKN saat ini, tarif yang digunakan adalah tarif INA CBGs yang berbasis PAKET atau Package Payment System (PPS) dan BUKAN berbasis biaya satuan (Unit Cost). Sedangkan pembagian jasa pelayanan tetap harus berbasis Fee For Services karena berbasis kinerja (performance) individu atau sekelompok individu (tim). Jadi kesimpulannya adalah tarifnya berbentuk paket namun untuk membagi jasa pelayanannya berbasis Fee For Services sehingga tidak ada korelasinya.
Kesenjangan yang timbul adalah tarifnya paket tapi harus membagi jasa pelayanan sesuai Fee For Services. Pada titik inilah timbulnya kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit akan membagikan jasa pelayanan sehingga berakibat timbulnya konfliktara para pelaksana fungsional dengan jajaran manajemen. Sudah jamak kita dengar, salah satu masalah yang sering timbul di lapangan adalah terkait dengan pembagian jasa pelayanan.
Pertanyaanya adalah : Mungkinkah kita TETAP bertahan menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services terhadap tarif paket ? Jawabannya adalah TIDAK MUNGKIN. Mengapa tidak mungkin ? karena ketika kita menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services, maka PASTI basis perhitungannya adalah tarif biaya satuan (Unit Cost) dan BUKAN tarif paket.
Tujuan Pelatihan Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi :
- Peserta memahami teori, melaksanakan praktek dan simulasi tentang Pembagian Jasa Pelayanan Methode Konversi & Proporsi.
- Peserta dapat melakukan penghitungan pembagian jasa pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversidan Proporsi.
- Proses perhitungan tersebut memiliki tujuan agar pembagian pelayanan di institusi Rumah Sakit dapat diterima oleh semua staf Rumah Sakit, sehingga diharapkan akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan dapat memicu peningkatan kinerja.
Selain itu agar keseimbangan antara pendapatan dengan biaya produksi rumah sakit dapat direncanakan dengan sebaik mungkin sehingga kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien dapat dilakukan secara optimal, tepat guna dan terjangkau bagi masyarakat.
Materi Pelatihan Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi :
- Perubahan Mindset Sadar Biaya di Rumah Sakit.
- Perkembangan Terkini Konsep Kendali Mutu Kendali Biaya dalam Skema JKN.
- Filosofi & Sejarah Jasa Pelayanan.
- Jasa Pelayanan Pada Tarif Fee For Service (FFS) dan Tarif Pocket Payment System (PPS).
- Pembagian Jasa Pelayanan Metode Konversi.
- Pembagian Jasa Pelayanan Metode Proporsi.
- Pengenalan Sofware Aplikasi Pembagian Jasa Pelayanan Metode Konversi & Proporsi.
- Instalasi Sofware Aplikasi Pembagian Jasa Pelayanan Metode Konversi & Proporsi.
- Penggunaan Sofware Aplikasi Pembagian Jasa Pelayanan Metode Konversi & Proporsi.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: ” Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi “.
Jadwal Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi
Pilihan Kelas Pelaksanaan :
- Tatap Muka di Hotel
- Online Zoom
- In House Training
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Dengan Metode Konversi dan Proporsi :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah )
- Biaya Bimtek secara online zoom sebesar @Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkes RI
- BPKP
- Tenaga Ahli
- Praktisi
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com