Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah,perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Pemerintah pusat telah mengesahkan sistem otonomi daerah, hal ini dimaksudnya untuk membuat pemerataan pembangunan di daerah. Setelah adanya sistem otonomi daerah, setiap desa bisa membuka akses untuk penanaman modal bahkan melakukan perizinan terpadu. Namun kendala kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan teknologi, sering kali menghambat investor asing.
Sejalan dengan hal tersebut dalam mendukung kebijakan dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, berkenaan dengan peraturan tersebut daerah diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam proses pelayanan perizinan.
Dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut baik dari tugas dan fungsi masing-masing SKPD maupun pihak stakeholder yang berkepentingan dalam permasalahan perizinan diharuskan dapat menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dimana pemerintah pusat memang membuat sistem pelayanan terpadu dengan sistem satu pintu (PTSP). Ini dimaksudkan agar mempermudah setiap akses informasi dari internet. Sehingga investor asing yang ingin menanamkan modal tidak harus mengikuti birokrasi dari pusat, namun langsung ke daerah tujuan.
Sistem PTSP juga sangat menguntungkan, bukan hanya bagi investor asing namun juga investor lokal dari luar kota. Dimana bisa memberikan modal tanpa harus datang melihat langsung, semua ini sudah diterapkan dalam PTSP. Namun aparatur daerah nampaknya kurang paham dan bisa mengoperasikan dengan baik. Sehingga masih membutuhkan aparatur pusat untuk membantunya, maka dari itu perlu dilakukan diklat khusus.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Penanaman Modal dan Pelayanan Peizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Penanaman Modal dan Pelayanan Peizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
Narasumber
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang…
Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan - Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan…
Training Teknik Menyusun Job Analysis Job Description dan Job Design Training Teknik Menyusun Job Analysis…
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi - Pembangunan infrastruktur di Indonesia baik dalam bentuk bangunan…
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD TA 2025-2029 Berdasarkan Inmendagri No.2 Tahun 2025 Bimtek Penyusunan RPJMD…
Training Fundamental Risk Management Training Fundamental Risk Management - Risk Management atau Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur…