Bimtek Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual – Penatausahaan Keuangan Daerah dan Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual.
Salah satu amanat dalam pengelolaan keuangan negara adalah pemerintah berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD. Hal ini lebih lanjut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 yang mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah pada tahap pertama telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU No.17/2003) tentang Keuangan Negara, Pemerintah Indonesia
tidak mengenal akuntansi dalam pertanggungjawaban anggaran negara. Bentuk pertanggungjawaban anggaran berupa penyajian
Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dimana informasi yang terkandung didalamnya hanya mengenai pendapatan dan belanja negara.
Pengesahan UU No.17/2003 yang dilakukan pada tanggal 17 Mei 2003 adalah tonggak sejarah pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN dalam bentuk pelaporan keuangan dimana penyusunan dan penyajiannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah setidak-tidaknya meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus
Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan dilampiri laporan keuangan perusahaan negara atau badan lainnya.
Penerapan basis akrual dalam atmosfir akuntansi pemerintah di Indonesia bukanlah merupakan kesukarelaan semata. Ini merupakan amanat undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, sehingga basis akrual pada akhirnya akan diterapkan bagi seluruh entitas pelaporan dan entitas akuntansi baik pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penerapan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan pada tahun 2015 semua pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan pemerintah telah “hijrah” ke basis akrual.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah dan Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
Narasumber
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang…
Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan - Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan…
Training Teknik Menyusun Job Analysis Job Description dan Job Design Training Teknik Menyusun Job Analysis…
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi - Pembangunan infrastruktur di Indonesia baik dalam bentuk bangunan…
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD TA 2025-2029 Berdasarkan Inmendagri No.2 Tahun 2025 Bimtek Penyusunan RPJMD…
Training Fundamental Risk Management Training Fundamental Risk Management - Risk Management atau Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur…