Bimtek Penerapan SPM - Standar Pelayanan Minimal
Bimtek Penerapan SPM – Standar Pelayanan Minimal
Kebijakan Kemendagri dalam mendorong percepatan Penerapan SPM tertuang melalui Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ini dilucurkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo tanggal 16 Oktober 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 19 November 2018 di Jakarta.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Permendagri No. 100 Tahun 2018.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Permendagri No. 100 Tahun 2018 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
Narasumber
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang…
Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan - Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan…
Training Teknik Menyusun Job Analysis Job Description dan Job Design Training Teknik Menyusun Job Analysis…
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi - Pembangunan infrastruktur di Indonesia baik dalam bentuk bangunan…
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD TA 2025-2029 Berdasarkan Inmendagri No.2 Tahun 2025 Bimtek Penyusunan RPJMD…
Training Fundamental Risk Management Training Fundamental Risk Management - Risk Management atau Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur…