Info Bimtek/ Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Manajemen Aset dan Mekanisme Pertanggungjawabannya
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Manajemen Aset dan Mekanisme Pertanggungjawabannya Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014.
Aset Pemerintah Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dan merupakan salah satu penopang perolehan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu mengelola aset daerah dengan baik. Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaannya, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan hingga pengawasannya agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Kesimpulnnya, aset daerah harus terkelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
Pengelolaan aset daerah dalam pelaksanaan kurang mendapatkan perhatian serius jika dibandingkan dengan pengelolaan keuangan daerah. Padahal aset daerah sama urgen dan pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Bahkan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya, oleh mereka yang berkepentingan, baik Pemerintah Daerah, DPRD, kelompok masyarakat sipil atau NGO lebih banyak perhatiannya pada temuan angka-angka dan analisa keuangan atas kerugian Pemerintah Daerah dari sisi financial. Dibandingkan dengan aset daerah, hal tersebut tidak menjadi perhatian sebesar apapun penyimpangannya.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dalam permendagri ini Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang
mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Manajemen Aset dan Mekanisme Pertanggungjawabannya Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Manajemen Aset dan Mekanisme Pertanggungjawabannya Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
jadwal bimtek pengelolaan bmd tahun 2022, jadwal bimtek bmd 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022