Info Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Dalam pengelolaan BUMDES yang baik, pengelolaan modal atau aset harus bisa dijadikan acuan guna mendapatkan keuntungan atau benefit. Dari keuntungan tersebut secara langsung mau pun tidak langsung akan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum. Tahap terakhir pengelolaan BUMDES yaitu tahap pelaporan. Setiap jenis usaha wajib melakukan perhitungan usaha. Baik itu pengeluaran, sampai pemasukan. Dan ini butuh transparansi supaya bisa dilakukan evaluasi.

Dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 Pasal 31  membahas terkait ini pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes, dengan merinci menjadi 3 tahap, yaitu:

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
  2. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
  3. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

Sehingga dalam pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes, ada tiga pihak yang terlibat yaitu Pelaksana Operasional, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemenrintah Daerah. Pada akhirnya pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes harus dilaporkan kepada Pemerintah Desa dan BPD.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemendes PDTT
  • Kemenkeu RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info jadwal bimtek bumdes 2022, jadwal bimtek bumdes 2022, jadwal pelatihan bumdes 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022

Tinggalkan Balasan