Bimtek Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bimtek Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PNBP diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek PNBP, termasuk: Objek dan subjek PNBP, Tarif PNBP, Tata cara pengelolaan PNBP, Penggunaan dana PNBP, Pengawasan dan pertanggungjawaban PNBP. Terdapat jenis-jenis PNBP sebagai berikut :
1. PNBP Sumber Daya Alam. Berasal dari hasil pemanfaatan SDA seperti migas, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
2. PNBP Lainnya. Penerimaan Kementerian/Lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Contohnya pengurusan SIM, pengurusan paspor, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.
3. Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Berasal dari bagian pemerintah atas laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya (kepemilikan saham pemerintah minoritas).
4. Pendapatan Badan Layanan Umum. Berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema : Bimtek Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pilihan Kelas Pelaksanaan :
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
*Biaya dapat berubah sesuai lokasi dan durasi Bimtek yang dilaksanakan
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
Narasumber
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang…
Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan - Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan…
Training Teknik Menyusun Job Analysis Job Description dan Job Design Training Teknik Menyusun Job Analysis…
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi - Pembangunan infrastruktur di Indonesia baik dalam bentuk bangunan…
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD TA 2025-2029 Berdasarkan Inmendagri No.2 Tahun 2025 Bimtek Penyusunan RPJMD…
Training Fundamental Risk Management Training Fundamental Risk Management - Risk Management atau Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur…