Info Bimtek Penilai BMD Di Lingkungan Pemda
Bimtek Penilai BMD Di Lingkungan Pemda Sesuai Permendagri No.21 Tahun 2018.
Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan aset dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan aset, pengamanan dan pemeliharaan aset , pemindahtanganan aset, pemusnahan aset, penghapusan aset, penatausahaan dan pembinaan aset, pengawasan dan pengendalian aset.
Permendagri No.21 Tahun 2018 Tentang Penilai BMD Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara
independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik
daerah pada saat tertentu.
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah yang
bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap:
a. penyusunan neraca pemerintah daerah;
b. pemanfaatan barang milik daerah;
c. pemindahtanganan barang milik daerah;
d. penerimaan barang milik daerah yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan;
e. penilaian usaha/bisnis;
f. penilaian kembali barang milik daerah; atau
g. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan nilai yang dihasilkan dari Penilaian.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Penilai BMD Di Lingkungan Pemda Sesuai Permendagri No.21 Tahun 2018.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Penilai BMD Di Lingkungan Pemda Sesuai Permendagri No.21 Tahun 2018 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
jadwal bimtek bmd 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022