Info Bimtek/ Diklat Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP)
Bimtek Peningkatan Kapabilitas APIP Aparat Pengawasan Interen Pemerintah Bagi Tim Auditor Inspektorat.
Kepada YTH,
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
- Kepala Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/ Kota
- Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
- Direktur/ Kepala BLUD, RSUD, Puskesmas
Di Seluruh Indonesia
Bimtek Peningkatan Kapabilitas APIP Aparat Pengawasan Interen Pemerintah Bagi Tim Auditor Inspektorat
Latar Belakang
Pedoman teknis peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor : PER – 1633 /K/Jf/2011. Kapabilitas APIP adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang sating terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi sumberdaya manusia APIP yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.
Model Peningkatan Kapabilitas APIP mengacu pada Internal Audit Capability Model (IA-CM), yaitu suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. Area Proses Kunci / Key Process Area (KPA) merupakan bangunan utama yang menentukan kapabilitas suatu APIP yang mengidentifikasi apa yang seharusnya ada dan berkelanjutan pada tingkat kapabilitas tertentu sebelum penyelenggaraan aktivitas pengawasan intern bisa meningkat pada level berikutnya.
Selain itu dijelaskan juga mengenai Level IA-CM : Level 1 sampai dengan Level 5. Level 1: Initial (APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan belum dapat mencegah korupsi). Level 2 : Infrastructure (APIP mampu menjamin proses tata kelola sesuai dengan peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya korupsi). Level 3 : Integrated (APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern). Level 4 : Managed (APIP mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern). Level 5 : Optimizing (APIP menjadi agen perubahan).
Sehubungan dengan hal tersebut kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema : Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Bagi Tim Auditor Inspektorat.
Informasi Bimtek/ Diklat Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Bagi Tim Auditor Inspektorat :
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
bimtek peningkatan kapabilitas apip tahun 2022, jadwal bimtek peningkatan kapabilitas apip tahun 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022