Bimtek Penyusunan LAKIP - Tata Cara Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Bimtek Penyusunan LAKIP – Tata Cara Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Berdasarkan Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kemudian menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja dengan mencantumkan indikator dan target kinerja. Implementasi SAKIP berlaku secara bertahap paling lambat tahun anggaran 2014, sementara peraturan pelaksanaan Perpres ini harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah Perpres ini diundangkan.
Perpres Nomor 29 tahun 2014 menyatakan, laporan kinerja disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan akan menjadi lampiran dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan kinerja terdiri dari laporan kinerja intern (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP merupakan media pertanggungjawaban Deputi Bidang Investigasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diharapkan dapat memberikan gambaran secara lengkap mengenai pertanggungjawaban atas pemanfaatan sumber daya yang dikelola Deputi Bidang Investigasi beserta seluruh direktorat yang berada dalam struktur di bawahnya dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
Narasumber
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
info bimtek penyusunan lakip 2022, jadwal bimtek penyusunan lakip 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang…
Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan - Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan…
Training Teknik Menyusun Job Analysis Job Description dan Job Design Training Teknik Menyusun Job Analysis…
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi - Pembangunan infrastruktur di Indonesia baik dalam bentuk bangunan…
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD TA 2025-2029 Berdasarkan Inmendagri No.2 Tahun 2025 Bimtek Penyusunan RPJMD…
Training Fundamental Risk Management Training Fundamental Risk Management - Risk Management atau Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur…