Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital Bylaws)
Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit – Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU RS), Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws), sebagaimana ditentukan dalam pasal 29 ayat (1) huruf r UU RS. Peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) adalah peraturan yang disusun untuk mengatur tata cara dalam membentuk perusahaan dan klinis yang baik (good clinical governance) meliputi peraturan organisasi rumah sakit (corporate bylaws) dan peraturan pegawai medis rumah sakit (medical staff bylaws).
Peraturan Internal tentang staf medis,dan peraturan interen lainnya di rumah sakit harus dibuat untuk menghindarkan berbagai masalah yang akan muncul dari semua aspek satuan fungsional baik dari hubungan dengan direksi, antara staf medis, tenaga kesehatan lainnya dan pasien,tentu saja harus mengacu kepada peraturan induknya yaitu Hospital bylaws. Di indonesia berkembang berbagai rumah sakit dengan berbagai status kepemilikannya. Secara garis besar rumah sakit di Indonesia bisa dibagi 2 yaitu rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah dan jajarannya dan rumah-sakit yang dioperasionalkan oleh pihak swasta. Tentu saja ada perbedaan antara Hospital bylaws di rumah-sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital Bylaws).
Info Jadwal Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital Bylaws)
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital Bylaws) :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Biaya Bimtek secara online zoom sebesar @Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkes RI
- BPKP
- Tenaga Ahli
- Praktisi
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
bimtek penyusunan statuta rumah sakit tahun 2022, bimtek rsud, bimtek puskesmas,