Bimtek Peran Dan Fungsi Satpol PP Serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemadam Kebakaran

Bimtek Peran Dan Fungsi Satpol PP Serta Damkar

Bimtek Peran Dan Fungsi Satpol PP Serta Damkar

Bimtek Peran Dan Fungsi Satpol PP Serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemadam Kebakaran.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia di dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemberian otonomi luas kepada
daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.

Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam terminologi otonomi tersebut memungkinkan dibuatnya berbagai perangkat-perangkat berupa aparatur daerah yang berfungsi sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan di daerahnya. Salah satu aparatur
yang bertugas sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satuan ini merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan sebagai garda atau barisan terdepan dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum, seperti yang disebutkan pada Pasal 255 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014: “Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”.

Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah pada prinsipnya terdapat 16 jenis standar kualifikasi yang harus disiapkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur damkar yang profesional. Kebutuhan aparatur damkar yang berkompeten menjadi urgent ketika telah lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan sub urusan kebakaran merupakan urusan wajib menyangkut pelayanan dasar yang harus dilaksanakan secara konkuren oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara Umum kondisi profesionalitas aparatur damkar di Indonesia masih sangat rendah tercatat berdasarkan inventarisasi data sampel (133 kab/kota) masih terdapat 69 % yang belum tersertifikasi pada level paling dasar yaitu kualifikasi
pemadam 1. Atas dasar data tersebut perlu dukungan institusi dan penganggaran untuk mencapai target dimaksud dalam rangka mengantisipasi pada saat pembentukan Jabatan Fungsional pemadam Kebakaran terrealisir.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Peran Dan Fungsi Satpol PP Dalam Rangka Pembinaan Ketertiban Dan Penegakan Perda Serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemadam Kebakaran.

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Peran Dan Fungsi Satpol PP Dalam Rangka Pembinaan Ketertiban Dan Penegakan Perda Serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemadam Kebakaran :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • BKN RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022

Tinggalkan Balasan