Info Bimtek Pertambangan – Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Bimtek Pertambangan – Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2o1o Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan
dalam negeri dalam kerangka pembErngunan nasional yang berkesinambungan. Bahwa Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan listrik nasional, dengan harga yang terjangkau bagr masyarakat dan tersedia secara terus menerus serta dengan keandalan yang baik sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penentu.u’r harga jual batubara. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual batubara yang dapat menjawab tantangan pembangunan nasional, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat setempat, optimalisasi dan konservasi sumber daya mineral jenis timah dan batu bara dapat memberikan kesempatan bekerja kepada pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan masyarakat sekitar tambang.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022