Bimtek PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Bimtek PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Bimtek PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Bimtek PP Nomor 21 Tahun 2021 – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angkaT, angka 9, angka 1O, angka 20, arrgka2I, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pada tanggal 2 Februari 2O21 Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Penjelasan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang perlu diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang didasarkan pada pertimbangan kondisi keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang pengembangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur beqrbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pe;rgencialian Pemanfaatan
Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan penataan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i)  untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Jadwal Bimtek PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Selengkapnya Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Biaya Bimtek secara online zoom sebesar @Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemenpan RB
  • BPKP
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

Tinggalkan Balasan