Bimtek PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bimtek PP Nomor 35 Tahun 2023 – Pada tanggal 16 Juni 2023 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat l2l, Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi sebagai bagian dari ruang lingkup Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, antara lain restrukturisasi jenis Pajak, rasionalisasi jenis Retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan pengenaan Opsen ditqiukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan Pajak dan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokokpokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk sistem dan prosedur Pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap Daerah.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema : Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai PP No. 35 Tahun 2023.
Jadwal Bimtek PP No. 35 Tahun 2023
Pilihan Kelas Pelaksanaan :
- Tatap Muka di Hotel
- Online Zoom
- In House Training
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Bimtek PP No. 35 Tahun 2023 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Bimtek secara online zoom sebesar @Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tenaga Ahli
- Praktisi
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com