Info Bimtek Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara

Bimtek Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara

Bimtek Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara

Bimtek Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan pelayanan publik. Namun permasalahan pajak di Indonesia terus berlangsung, padahal pajak merupakan kewajiban masyarakat sebagai warga negara, tetapi masih banyak warga negara yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak. Hal ini jelas merugikan negara.

Ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Istilah Bendaharawan Pemerintah dimaknai sebagai Pejabat Bendahara yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN, APBD, dan APBDes. Artinya, setiap instansi yang melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, APBD ataupun APBN, harus melaksanakan kewajiban seperti halnya Bendaharawan Pemerintah.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemenkeu RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022

Tinggalkan Balasan