Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Perubahan Atas Permendagri No. 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD
Pemerintah daerah perlu pedoman untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya akibat peningkatan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 secara signifikan di beberapa daerah di Indonesia. Dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk itu pada tanggal 3 Agustus 2021 telah ditetapkan Permendagri No. 26 Tahun 2021 Perubahan Atas Permendagri No. 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD.
Permendagri No. 26 Tahun 2021 mengatur Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, diantaranya :
- Pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD,
- Pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis,
- Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID19,
- Format laporan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Perubahan Atas Permendagri No. 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD
Jadwal Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2021
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Selengkapnya Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Biaya Bimtek secara online zoom sebesar @Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com