Bimtek Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD


Bimtek Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah – Pada tanggal 28 April 2022 telah ditetapkan Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD. Diterbitkan dengan pertimbangan : a. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. bahwa pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang dimaksud Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i)  untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD.

Jadwal Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Selengkapnya Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta :

  • Dengan Penginapan Hotel @Rp. 4.500.000
  • Tanpa Penginapan Hotel @Rp. 3.500.000

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri
  • Kemenkeu
  • BPKP
  • Praktisi
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

Tinggalkan Balasan