Info Bimtek Camat Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)

Info Bimtek Camat Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah PPAT

Info Bimtek Camat Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah PPAT

Kepada YTH,

  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Kepala Badan Permusyawaratan Desa
  • Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
  • Perangkat Desa di Bidang Keuangan dan Pembangunan

Di Seluruh Indonesia

 

Bimtek Camat Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dalam Pertanahan


Pendahuluan

Camat selaku PPAT dan sebagai kepala wilayah banyak berperan untuk menanggulangi jual beli tanah di bawah tangan. Kewenangan camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah yaitu sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perbuatan hukum yang dimaksud yaitu jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan perusahaan, pembagian hak bersama. Demikian dalam mengatasi permasalahan peralihan hak atas tanah melalui camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara.

Dalam melakukan transaksi tanah menghadirkan kepala desa untuk menjadi saksi, karena tanah-tanah yang belum bersertifikat/masih Petuk D atau berupa Buku C harus dibuktikan oleh kepala desa dengan dengan pengecekan data di kelurahan. Sementara itu, dalam membuat akta jual beli yaitu dengan memproses semua data dengan mengolah peralihan hak atas tanah, kemudian mendaftarkan ke kantor pertanahan dalam waktu 7 hari sejak akta jual beli ditandatangani. Apabila ada warga yang melaporkan bahwa tanahnya sudah dijual tanpa lewat PPAT, Camat akan menyarankan agar segera di balik nama lewat PPAT.

Sehubungan dengan hal tersebut kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema : Peningkatan Tupoksi Camat Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dalam Pertanahan.

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendes RI
  • Kemendagri RI
  • Kemenkeu RI
  • BPKP
  • Tim Ahli

Informasi Bimtek/ Pelatihan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dalam Pertanahan :

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info bimtek camat tahun 2022, jadwal bimtek camat 2022, jadwal bimtek ppat tahun 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022

Tinggalkan Balasan