Info Bimtek Pajak Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2
Bimtek Pajak Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2
Kepada YTH,
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
- Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
- Direktur/ Kepala BLUD, RSUD, Puskesmas
Di Seluruh Indonesia
Bimtek Pajak Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Jenderal Pajak Bumi dan Bangunan terus berupaya melakukan penyempurnaan penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Pelaksanaan pembuatan ZNT (Zona Nilai Tanah) dan penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) pada prinsipnya mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tentang Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP (Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak).
Jika pelaksanaan penentuan Nilai Indikasi Rata-rata dan Pembuatan Zona Nilai Tanah di lapangan sudah sesuai dengan petunjuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tersebut maka produk penilaian atas tanah (Nilai Jual Objek Pajak Bumi) yang ditetapkan akan mencerminkan nilai wajar yang tepat. Namun dalam pelaksanaannya ketentuan tersebut belum diikuti sepenuhnya sehingga kualitas NJOP Bumi yang telah ditetapkan di setiap KP PBB perlu ditingkatkan lagi melalui metode pembuatan yang baku dan benar.
Semakin kritisnya kondisi masyarakat wajib pajak dalam mensikapi NJOP Bumi sebagai produk penilaian yang dihasilkan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan semakin menuntut peningkatan kualitas NJOP Bumi. Tolok ukur atas kualitas produk penilaian tersebut didasarkan kepada keakuratan data pendukung, ketelitian dalam analisa data serta kewajaran yang berpegang pada prinsip-prinsip penilaian.
Metode Pendekatan Penilaian ada berbagai macam, khusus untuk penilaian Objek Pajak PBB lebih tepat menggunakan 3 pendekatan penilaian yaitu : Metode Pendekatan Data Pasar untuk menilai Objek Pajak Tanah, Metode Pendekatan Biaya untuk menilai Objek Pajak Bangunan dan Metode Pendekatan Pendapatan sebagai pembanding dalam melakukan penilaian objek pajak yang bersifat produktif misalnya hotel, pusat perbelanjaan.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
jadwal bimtek pajak pbb p2 tahun 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022