Info Bimtek / Diklat Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Jo PP No.17 Tahun 2020
Kepada YTH,
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
- Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
- Direktur/ Kepala BLUD, RSUD, Puskesmas
Di Seluruh Indonesia
Info Bimtek Kepegawaian – Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Jo PP No.17 Tahun 2020.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Jo PP No.17 Tahun 2020 :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- BKN RI
- BPKP
- Tim Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022