Info Bimtek/ Pelatihan Manajemen Aset Desa/ Pengelolaan Aset Desa
Info Bimtek Manajemen Aset Desa/ Pengelolaan Aset Desa Sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Kepada YTH,
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Kepala Badan Permusyawaratan Desa
- Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
- Perangkat Desa di Bidang Keuangan dan Pembangunan
Di Seluruh Indonesia
Pendahuluan
Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).
- Tanah kas desa;
- Pasar desa;
- Pasar hewan;
- Tambatan perahu;
- Bangunan desa;
- Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
- Pelelangan hasil pertanian;
- Hutan milik desa;
- Mata air milik desa;
- Pemandian umum; dan
- Lain-lain kekayaan asli desa.
- Kekayaan asli desa;
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, hasil kerja sama desa, dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
-
- Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
- Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
- Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
- Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan.
Informasi Bimtek/ Pelatihan Manajemen Aset Desa/ Pengelolaan Aset Desa Sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 :
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendes RI
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
info bimtek manajemen aset desa tahun 2022, jadwal bimtek aset desa 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022