Info Bimtek/ Pelatihan Sistem Administrasi Desa
Info Jadwal Bimtek Desa Sistem Administrasi Desa Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2016.
Kepada YTH,
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Kepala Badan Permusyawaratan Desa
- Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
- Perangkat Desa di Bidang Keuangan dan Pembangunan
Di Seluruh Indonesia
Pendahuluan
Info Jadwal Bimtek Desa – Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal, yaitu (I) Ketentuan Umum, (II) Ruang Lingkup, (III) Kewenangan, (IV) Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, (V) Pelaporan, (VI) Pembinaan dan Pengawasan, (VII) Pendanaan, dan (VIII) Ketentuan Penutup.
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ini.
-
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
- Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
- Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
- Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
- Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- Administrasi Umum;
- Administrasi Penduduk;
- Administrasi Keuangan;
- Administrasi Pembangunan; dan
- Administrasi Lainnya.
Informasi Bimtek/ Pelatihan Sistem Administrasi Desa Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2016 :
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendes RI
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
info jadwal bimtek desa 2022, jadwal pelatihan desa tahun 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022