Info Bimtek/ Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Info Jadwal Bimtek Keuangan – Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yang merupakan orang yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan
keuangan yang ada pada setiap K/L sampai dengan Satker sebagai unit terkecil mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Secara konseptual, pondasi dari pengelolaan keuangan negara oleh Pejabat
Perbendaharaan Negara yang menjadi ruh dari pengelolaan APBN adalah prinsip let the managers manage. Prinsip tersebut secara implisit digambarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan
negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Menteri/pimpinan lembaga merupakan Chief Operating Officer (COO) sedangkan Menteri Keuangan merupakan Chief Financial Officer (CFO). Dalam pelaksanaan anggaran, keduanya mempunyai kedudukan yang setara dalam rangka menjaga terlaksananya prinsip saling uji (check and balance), kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
Secara umum bendahara terdiri dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Belanja Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian. Bendahara Penerimaan memiliki tugas :
1. Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
2. Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara seacar
periodic sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja;
4. Menyelengarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
5. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan
Pemeriksan Keuangan dan Kuasa BUN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Secara lebih rinci bendahara pengeluaran profesional tergambar dari fungsi dan tugas bendahara pengeluaran yang dijabarkan dalam Pelaksanaan tugas kebendaharaan bendahara pengeluaran (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012) meliputi:
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
- Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yg dilakukan
- Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
- Mengelola rekening tempat penyimpanan UP, dan
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN ( kuasa BUN).
Mengingat beratnya tugas yang diemban oleh Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, maka pegawai yang akan diserahi jabatan tersebut dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu seperti karakter, tingkat pendidikan, pengetahuan tentang akuntansi, pengetahuan tentang keuangan Negara.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
- Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri RI
- Kemenkeu RI
- BPKP
- Tim Ahli
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Formulir Pendaftaran Bimtek
jadwal bimtek pengelolaan keuangan daerah tahun 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022