Info Bimbingan Teknis PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020  Tentang Pedoman Anjab dan ABK

Bimtek PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Anjab dan ABK

Bimtek PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Anjab dan ABK

Bimtek PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020  Tentang Pedoman Anjab dan ABK

Kepada YTH,

  • Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
  • Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
  • Direktur/ Kepala BLUD, RSUD, Puskesmas

Di Seluruh Indonesia


Pedoman Anjab dan ABK, PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020  Tentang Pedoman Anjab dan ABK, selain regulasi dari Kementerian PANRB, telah ada beberapa regulasi yang mengatur analisis jabatan dan analisis beban kerja. Diantaranya yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 12/2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35/2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Adanya lebih dari satu regulasi tersebut, dinilai menyulitkan pengelola organisasi dan kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah, dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Namun Kementerian PANRB bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1/2020 menjadi satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan dan ABK.

Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanah dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tujuan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan outcome organisasi. Selain peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, setiap instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi ASN tahun 2020 dan 2021 paling lambat akhir bulan Maret 2020 melalui aplikasi e-formasi.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Di Lingkungan Instansi Pemerintah Sesuai PermenPANRB No. 1 Tahun 2020.

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Di Lingkungan Instansi Pemerintah Sesuai PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • KemenPAN-RB
  • BKN RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

jadwal bimtek anjab 2022, jadwal bimtek abk 2022

Tinggalkan Balasan