Bimtek PP Nomor 35 Tahun 2023
Bimtek PP Nomor 35 Tahun 2023 – Pada tanggal 16 Juni 2023 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat l2l, Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi sebagai bagian dari ruang lingkup Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, antara lain restrukturisasi jenis Pajak, rasionalisasi jenis Retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan pengenaan Opsen ditqiukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan Pajak dan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokokpokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk sistem dan prosedur Pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap Daerah.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema : Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai PP No. 35 Tahun 2023.
Pilihan Kelas Pelaksanaan :
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
Narasumber
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang…
Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan - Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan…
Training Teknik Menyusun Job Analysis Job Description dan Job Design Training Teknik Menyusun Job Analysis…
Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi Bimtek Hukum Kontrak Konstruksi - Pembangunan infrastruktur di Indonesia baik dalam bentuk bangunan…
Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD TA 2025-2029 Berdasarkan Inmendagri No.2 Tahun 2025 Bimtek Penyusunan RPJMD…
Training Fundamental Risk Management Training Fundamental Risk Management - Risk Management atau Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur…