Bimtek Penyusunan RKA SKPD dan RAPBD
Bimtek Penyusunan RKA SKPD dan RAPBD – Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap SKPD dalam rangka mendanai program dan kegiatan yang berada di lingkungan SKPD tersebut. Usulan anggaran program dan kegiatan yang tertuangdalam RKA tersebut dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu pendekatan yang digunakan dalam rangka penyusunan RKA adalah pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, merupakan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari program/kegiatan yang akan atau telah dicapai dengan kuantitas dan kualitas yang mengacu pada Rencana Kerja SKPD .
Setiap dana yang dianggarkan dalam rangka melaksanakan program/kegiatan, indikator kinerjanya harus terukur secara jelas, direpresentasikan berupa tolok ukur kinerja serta target/sasaran yang memenuhi aspek keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi,akuntabilitas dan disiplin anggaran serta memberikan manfaat pada masyarakat.
Pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung. Rancangan ini biasanya diajukan pada bulan Oktober minggu pertama di tahun sebelumnya. DPRD kemudian meninjau RAPBD lalu mengambil keputusan setuju atau tidak dengan rancangan tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Jika RAPBD disetujui maka rancangan tersebut akan diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Jika DPRD tidak menyetujui RAPBD, pemerintah daerah bisa menggunakan APBD setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami serta meningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Penyusunan RKA SKPD dan RAPBD Tahun.
Jadwal Bimtek Penyusunan RKA SKPD dan RAPBD
Silahkan Klik Jadwal Bimtek Selengkapnya Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!
Info Bimtek Penyusunan RKA SKPD dan RAPBD :
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta :
- Dengan Penginapan Hotel @Rp. 4.500.000
- Tanpa Penginapan Hotel @Rp. 3.500.000
Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga
![]()
KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Fasilitas Bimbingan Teknis
- Bahan Ajar/ Modul
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Konsumsi dan Coffe Break
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Narasumber
- Kemendagri
- Kemenkeu
- BPKP
- Praktisi
- Akademisi
Pendaftaran Bimtek
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP
HP/WA :
Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com
