Info Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS  Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Bimtek Kepegawaian Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Bimtek Kepegawaian Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 201

Bimtek Kepegawaian Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS  Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Kepada YTH,

  • Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
  • Camat, Kades, Kepala Kampung/ Distrik
  • Direktur/ Kepala BLUD, RSUD, Puskesmas

Di Seluruh Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS  Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan mutasi PNS perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:

  • kompetensi;
  • pola karier;
  • pemetaan pegawai;
  • kelompok rencana suksesi (talent pootl;
  • perpindahan dan pengembangan karier;
  • penilaian prestasi kerjalkinerja dan perilaku keda;
  • kebutuhan organisasi; dan
  • sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung
    pada klasifikasi jabatan.

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal  di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS  Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS  Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • BKN RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

jadwal bimtek kepegawaian tahun 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022

Tinggalkan Balasan