Info Bimtek/ Pelatihan Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Bimtek Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Bimtek Pengelolaan Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2019.

Kepada Yth:

  • Rumah Sakit : RSU/RSUD/RS
  • Dinas Kesehatan
  • Unit Pelayanan Medik/Instalasi Farmasi
  • Jamsostek, PMI, dan Asuransi Kesehatan

Pengelolaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019 oleh Presiden Joko Widodo. PP 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan diundangkan oleh Menkumham Yasnna H. Laoly dan mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah ini untuk melaksanakan mandat ketentuan Pasal 21 ayal (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayal (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33, Pasal 56, dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.

Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara
asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan.

Tenaga Kesehatan yang memadai secara kuantitas, kualitas, aman, dan terjangkau juga merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menjamin kualitas, kuantitas, dan pemerataan Tenaga Kesehatan, yang dilakukan melalui perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga Kesehatan.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Pengelolaan Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2019.

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Pengelolaan Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2019 :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemenkes RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022

Tinggalkan Balasan