Info Bimtek Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)

Bimtek Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja

Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja.

Para pejabat Instansi Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat daerah ( SKPD ) harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Sistem Peningkatan Kinerja, cara Penyusunan Rencana Strategis ( RENSTRA ), strategi Perencanaan Kinerja ( Renja ), Analisis Lingkungan ( SWOT ), Evaluasi Kinerja SKPD dan Teknik Perumusan Indikator Kinerja serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( Lakip ).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang subtansinya saling berkaitan. Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi pembangunan serta strategi dan cara pencapaiannya. Karena itu disusun Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang memberikan landasan bagi berbagai bentuk perencanaan dari pusat hingga daerah, terkait dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, baik propinsi maupun Kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan.

Rencana Startegis atau Renstra adalah program atau kegiatan yang berlandaskan visi dan misi suatu daerah yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) intansi/lembaga yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan startegik. Dasar hukum Renstra terdapat pada UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Program Pembangunan Nasional (SPPN), pada pasal 15 ayat 3, disebutkan bahwa Kepala Satuan Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD.

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau bisa disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun. (PP No.8 Tahun 2008) selain pada PP No.8  Tahun 2008, Renja SKPD diatur juga pada UU No.25 Tahun 2004 dan Permendagri No.54 Tahun 2010.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Bimtek Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • KemenPAN RB
  • BAPPENAS
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

jadwal bimtek renstra 2022, jadwal bimtek renja 2022, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022

Tinggalkan Balasan