Info Bimtek/ Diklat Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

 

Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Bimtek Tata Cara Pemungutan PajakKetentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Pemungutan Pajak Daerah pada tanggal 21 November 2016 dan telah diundangkan pada tanggal 22 November 2016. Peraturan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut  meliputi :

  1. Jenis-jenis pajak daerah dan pengaturan penetapan pajak dalam peraturan daerah;
  2. Pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
  3. Penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
  4. Penagihan dan penghapusan piutang pajak;
  5. Keberatan dan banding;
  6. Pembukuan dan Pemeriksaan;
  7. Penelitian surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  8. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Pajak yang dibayarkan dan dipungut pemerintah.

Dalam PP ini Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang.Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi dan Pemerintahan mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Info Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah :

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemenkeu RI
  • BPKP
  • Tim Ahli
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022

Tinggalkan Balasan