Info Pelatihan BLUD – Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Info Pelatihan BLUD Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Info Pelatihan BLUD Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Pelatihan BLUD – Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018


 

Pendahuluan

Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Pada peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Adanya fleksibilitas yang diberikan serta tuntutan peningkatan pelayanan publik, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat. Penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Penilai. Pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian ialah dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008.

Berikut adalah persyaratan administratif dalam penetapan sebagai BLU terdiri dari:
1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan,
dan manfaat bagi masyarakat;
2. pola tata kelola;
3. rencana strategis bisnis ;
4. laporan keuangan pokok;
5. standar pelayanan minimal; dan
6. laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia
diaudit secara independen.

Info Bimtek/ Pelatihan Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 :

Silahkan Klik Jadwal Bimtek Di Bawah Ini! Atau Tentukan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan!

Download Jadwal Bimtek

Biaya Bimbingan Teknis

Biaya Kontribusi Pelaksanaan Bimtek Untuk 1 Orang Peserta

  • Full Fasilitas ( Penginapan 4 Hari 3 Malam ) : @Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Pembayaran Dapat Dilakukan Tunai Pada Saat Registrasi Di Tempat Pelaksanaan atau Transfer Ke Rekening Lembaga

KCP Jakarta Graha No. Rek: 121-00-0738303-1 A.n. Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

Fasilitas Bimbingan Teknis

  • Bahan Ajar/ Modul
  • Seminar Kit
  • Sertifikat
  • Tas
  • Konsumsi dan Coffe Break
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Bandara Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Narasumber

  • Kemendagri RI
  • Kemenkeu RI
  • BPKP
  • Tim Ahli BLUD
  • Akademisi

Pendaftaran Bimtek

Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi Sekretariat Pusdiklat LSMAP

HP/WA :

Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP

Email : pusdiklatlsmap.info@gmail.com

Formulir Pendaftaran Bimtek

Download Formulir Pendaftaran

info pelatihan blud tahun 2022, jadwal pelatihan blud 2022, bimtek rsud, bimtek puskesmas, info bimtek 2022, jadwal bimtek 2022, info jadwal bimtek 2022, jadwal bimtek tahun 2022

Tinggalkan Balasan